Bekasi – Seorang pria berusia 27 tahun berinisial RDS ditangkap warga setelah kepergok oleh pemilik toko Dimsum saat mencuri Iphone 11 Pro dan uang tunai hasil penjualan. Pelaku yang berusaha melarikan diri berhasil ditangkap warga, dan nyaris jadi bulan-bulanan warga.
Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan membenarkan peristiwa tersebut, menurutnya pelaku melancarkan aksinya di sebuah ruko di wilayah Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Senin (20/10/2025) siang.
Lebih lanjut kata Erwin, saat kejadian, pemilik toko, Mita Rohmah (31) sedang berada di bagian belakang kios menyiapkan dagangan. Lalu kemudian tampak seperti ada orang yang masuk kedalam tokonya, alhasil korban memergoki pelaku yang melancarkan aksi dan spontan korban berteriak.
“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pria pelaku pencurian di salah satu ruko di wilayah Desa Serang. Pelaku sempat berusaha kabur, tapi berhasil ditangkap warga dan langsung kami amankan ke Polsek untuk pemeriksaan,” jelas Erwin dalam keterangan pers, Selasa (21/10/2025).
Pelaku yang panik, berusaha melarikan diri dengan berupaya menaiki motor yang dibawanya, nahas korban yang seorang perempuan itu berhasil menjatuhkan pelaku beserta kendaraannya.
“Pelaku yang diketahui bernama RDS justru kabur sambil membawa handphone iPhone 11 Pro Max dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu. Korban berteriak dan pelaku dikejar dan diamankan oleh warga tak jauh dari lokasi pencurian,” lanjutnya.
Oleh warga, pelaku kemudian di serahkan ke Polsek Cikarang Selatan bersama barang bukti berupa sebuah Iphone 11 Pro Max, uang hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu, dan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio yang digunakan pelaku.
“Kami imbau masyarakat tetap melapor ke pihak kepolisian bila menemukan tindakan kriminal, jangan main hakim sendiri. Biarkan proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan IPTU Fifin Edi Hermawan menyebut hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,”
terangnya.
Menurutnya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, serta dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Red)
