Terbaru

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Sadis Terhadap Remaja Hingga Tewas Di Cikarang Utara

Bekasi, jurnalperistiwa.net – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial FA (17). Dua orang pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu dini hari, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan Toko AIMA, Jalan RE Martadinata, Kampung Tanah Baru, Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pihak kepolisian menerima laporan adanya seorang pria tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi berlumuran darah.

“Setelah menerima laporan, tim patroli segera menuju lokasi. Benar, kami mendapati korban dalam kondisi terluka parah. Korban langsung dibawa ke rumah sakit Bhakti Husada untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Mustofa saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (20/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara yang dipimpin AKP Wahyudi. bersama Unit Resmob yang dipimpin IPDA Ekotinus, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku masing-masing berinisial PR (17) dan DW (17).

Sementara satu pelaku lainnya berinisial R (17) masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku PR dan DW kami amankan berikut barang bukti berupa dua bilah celurit, potongan bambu sepanjang tiga meter, pakaian milik korban dan pelaku, serta satu unit ponsel milik korban,” jelas Mustofa.

Penyidik memastikan bahwa korban mengalami luka serius di bagian dada akibat sabetan senjata tajam, yang diduga menjadi penyebab utama kematiannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi kekerasan tersebut dilakukan karena motif mencari jati diri dan sebuah pengakuan antar kelompok remaja.

“Motifnya sangat disayangkan. Pelaku ingin menunjukkan eksistensi dan keberanian dengan cara melukai korban. Padahal tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan merenggut nyawa seseorang,” ujarnya.

Mustofa menyebut, berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban FA diduga dikeroyok oleh dua pelaku menggunakan senjata tajam berbentuk celurit. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun dikejar dan diserang hingga terjatuh di depan toko.

“Serangan dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan, menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian dada. Saat dibawa ke rumah sakit, korban sudah dalam kondisi kritis dan tidak tertolong,” ungkapnya.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/114/X/2025/SPKT/Polsek Cikarang Utara/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya serta LP/A/18/X/2025/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Cikarang Utara, yang menjadi dasar penyelidikan aparat kepolisian.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan sejumlah pasal berlapis, di antaranya, Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Ancaman pidana untuk pasal-pasal tersebut mencapai hukuman penjara maksimal 12 tahun, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing pelaku.” tutup Mustofa. (Ejs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

*