Bekasi. Jurnalperistiwa.net – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memberi sinyal akan segera memberhentikan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tengah tersandung persoalan hukum. Langkah tegas itu dinilai perlu diambil untuk menjaga kinerja dan marwah perusahaan milik daerah.
“Sudah saya panggil. Insya Allah paling lambat akhir bulan ini keputusan saya keluarkan,” kata Ade Kuswara Kunang kepada jurnal peristiwa, Jumat (24/10).
Ade menyebut telah menginstruksikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi untuk menyusun kajian atas persoalan tersebut. Kajian itu dilakukan dengan pendampingan penuh oleh Sekretaris Daerah guna menjadi dasar hukum pemberhentian direktur dimaksud.
“Harus sesuai aturan, kalau saya berhentikan juga harus ada pembahasan. Saya perintahkan Ibu Sekda dan Bagian Hukum untuk melakukan review, ada kesalahan kita input di data review. Kita akan tegas, maksimal akhir bulan ini,” tegasnya.
Menurut Ade, persoalan hukum yang menjerat salah satu direktur BUMD itu tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sebab, selain mengganggu citra Pemerintah Kabupaten Bekasi, juga berdampak langsung terhadap performa perusahaan.
“Saya tidak ingin ikut campur urusan pribadi orang, tapi sebagai kuasa pemilik modal, saya punya tanggung jawab untuk menjaga nama baik pemerintah daerah,” ujarnya.
Ade tak menampik bahwa sempat terjadi kekeliruan dalam proses penetapan jabatan direktur di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi. Kesalahan itu, kata dia, menjadi bahan evaluasi penting agar ke depan setiap keputusan dilakukan lebih hati-hati dan sesuai regulasi.
“Ya terus kan, saya juga mungkin berdasarkan saya pada waktu itu, alasan saya ini Plt, Plt ini kan dulu yang kaji siapa nih? Pada akhirnya, karena memang dengan segala kekurangan saya yang minim, pengertian saya, belum saya kaji, saya definitifkan. Pada akhirnya kan sesuai dengan aturan, Inspektorat Jenderal Kemendagri juga bahkan menerima laporan. Nah ini juga kan saya pertimbangkan. Ini pertama kesalahan dari saya,” ungkapnya.
Ia mengibaratkan sulitnya seorang direktur menjalankan tugas bila terus berurusan dengan masalah hukum, terlebih ketika perusahaan tengah dalam kondisi keuangan yang tidak sehat.
“Banyak yang harus diaudit dari setiap cabang, terus dari internal. Kita juga sudah diaudit oleh KPK dan BPK. Kita punya hutang juga, MoU juga harus diaudit. Nanti ke depan PDAM seharusnya bisa bantu keuangan daerah, jangan sampai membebani,” kata Ade.
Pada saat pelantikan jajaran direksi Perumda Tirta Bhagasasi, orang nomor satu di Kabupaten Bekasi itu juga menegaskan agar tidak ada lagi rekrutmen pegawai baru, baik struktural maupun non-struktural, sebelum kondisi perusahaan stabil.
“Saya minta jangan lagi ada untuk memasukkan orang-orang kerja di Perumda Tirta Bhagasasi saat ini. Baik pegawai struktural maupun non struktural, lebih baik evaluasi dulu. Saya juga mengarahkan untuk fokus meningkatkan usaha, kan banyak kawasan, semisal Jababeka, belum sepenuhnya juga pakai air PDAM,” tandasnya. (Red).
