Bekasi, jurnalperistiwa.net — Petugas pengamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kabel grounding atau track circuit di jalur hilir petak jalan antara Stasiun Cikarang dan Stasiun Tambun, Sabtu (11/10/2025) dini hari.
Pelaku berinisial IH (31), warga Kampung Cikarang Jati, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. tertangkap tangan saat sedang memotong kabel grounding di KM 42+500 jalur hilir.
Aksi pelaku mengakibatkan gangguan sinyal atau track merah pada sistem persinyalan kereta api di jalur tersebut.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko membenarkan peristiwa tersebut, menurutnya berawal ketika petugas pengamanan perjalanan Stasiun Cikarang menerima laporan dari petugas PPKA tentang gangguan sinyal sekitar pukul 02.20 WIB. Dua petugas keamanan, kemudian menuju lokasi dan menemukan pelaku tengah memotong kabel.
Petugas segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah tang dan delapan batang kabel grounding. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain, termasuk di petak jalur Tambun–Cibitung pada Kamis (9/10/2025) lalu.
KAI Daop 1 Jakarta kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cikarang Barat, Unit Sintel (STL), PAM Daop, serta unsur BKO Marinir. Sekitar pukul 09.40 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Ixfan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi lintas unsur keamanan. Ia menegaskan, pencurian komponen sarana dan prasarana kereta api sangat membahayakan keselamatan perjalanan karena kabel grounding merupakan bagian vital dari sistem persinyalan.
“KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur KA, segera laporkan kepada petugas stasiun terdekat atau melalui saluran resmi KAI,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tang dan delapan batang kabel grounding. Sementara kasus tersebut kini dalam penanganan Polsek Cikarang Barat dan dalam penyelidikan lebih lanjut. (Red)
