Bekasi, jurnalperistiwa.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan tanah kavling perumahan yang melibatkan puluhan korban di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi, berdasarkan puluhan laporan polisi yang masuk sejak tahun 2023 hingga 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan penipuan dengan modus pelaku berinisial SR (36) memasarkan tanah kavling dengan harga murah melalui media sosial dan brosur-brosur.
“Kami menerima sedikitnya 27 laporan polisi dari 58 korban, baik perorangan maupun kelompok. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari investasi fiktif hingga jual beli properti yang tidak pernah terealisasi,” ujar Mustofa dalam konfrensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan data kepolisian, laporan pertama diterima pada 10 Agustus 2023 di Polsek Cikarang Utara atas nama pelapor Sdri. Nellyta. Laporan serupa terus berdatangan pada tahun 2024 dan 2025 dengan total 27 laporan polisi dan pengaduan,
“Banyak korban yang melapor setelah mengetahui bahwa janji pelaku tidak pernah terealisasi. Beberapa bahkan sudah menyerahkan uang dalam jumlah besar,” jelas Mustofa.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga total kerugian yang dialami para korban mencapai 3 miliar rupiah. Sebagian besar korban adalah warga Kabupaten Bekasi dan berasal dari luar wilayah Bekasi. “Kami telah memanggil sejumlah saksi dan mengamankan beberapa dokumen penting terkait aliran dana. Penyidik masih bekerja untuk mengungkap peran masing-masing pihak,” ujarnya.
Mustofa menegaskan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau bisnis yang tidak jelas, serta segera melapor jika menemukan indikasi penipuan,” tutupnya. (Ejs)
