Bekasi, Jurnalperistiwa.net – Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025. Program strategis nasional ini diharapkan mampu menjawab persoalan darurat sampah yang selama ini dihadapi daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan penetapan Kabupaten Bekasi dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Pada pertemuan terakhir tanggal 9 Oktober 2025 di Wisma Danantara, Menteri LH telah menyampaikan hasil verifikasi berkas maupun dilapangan kepada Menteri Investasi di wisma Danantara, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi masuk dalam zona Bekasi Raya yang akan mendapatkan fasilitas PSEL,” ujar Donny.
Menurut Donny, lokasi pembangunan PSEL akan berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah telah menyiapkan lahan seluas lima hektare, dengan pengadaan lahan akan dimasukkan dalam anggaran tahun 2026.
“Dari kebutuhan lima hektare, sekitar empat hektare lebih akan diadakan tahun depan. Sisanya memanfaatkan lahan TPA Burangkeng yang sudah siap,” jelasnya.
Selain penyediaan lahan, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga memastikan ketersediaan timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari sesuai syarat PSEL. “Dengan jumlah penduduk 3,7 juta jiwa dan rata-rata timbulan sampah 0,7 kilogram per jiwa per hari, potensi sampah di Kabupaten Bekasi lebih dari cukup untuk program ini,” tambahnya.
Donny menjelaskan, proses pengolahan sampah akan dilakukan oleh pihak investor melalui teknologi insinerator, yang mampu mengubah sampah menjadi energi listrik untuk disalurkan ke PLN.
Dari informasi yang diterima DLH, biaya investasi PSEL per lokasi mencapai sekitar Rp5 triliun, yang seluruhnya berasal dari anggaran pusat dan pihak investor.
“Karena ini program pusat, daerah hanya menyiapkan lahan dan timbulan sampah. Pengelolaan dan investasi ditangani pemerintah pusat bersama investor,” katanya.
Donny berharap kehadiran proyek PSEL ini dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi. “Kita tahu hampir semua daerah di Indonesia menghadapi darurat sampah. Dengan adanya PSEL, pengolahan sampah bisa lebih modern dan tidak lagi open dumping. Selain itu, biaya operasional besar seperti tipping fee akan ditanggung oleh pusat, sehingga meringankan beban daerah,” pungkasnya. (red)
