BEKASI, JURNALPERISTIWA.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi membantah informasi yang menyebut Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan PDAM tahun 2024-2025.LPERISTI
Kejari Kabupaten Bekasi memastikan dokumen yang beredar di media sosial dan mengklaim penetapan tersangka tersebut bukan surat resmi penetapan tersangka. Dokumen itu diduga telah diedit dan dimodifikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menjelaskan format Pidsus-5A yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan merupakan surat penetapan tersangka, melainkan surat permintaan keterangan dalam proses penyelidikan.
“Jenis surat Pidsus-5A itu merupakan permintaan keterangan di tahap penyidikan, bukan perihal penetapan tersangka seperti isi surat yang Abang perlihatkan,” kata Ronald di Cikarang Pusat, Rabu (12/8/2026).
Ronald juga meluruskan nomor surat yang tercantum dalam selebaran. Menurut dia, nomor SP-245/M.2.31/Fd.1/12/2025 Pidsus-5A yang diklaim sebagai dasar penetapan tersangka Reza Lutfi tidak sesuai dengan dokumen Kejari Kabupaten Bekasi.
“Pada tahap penyelidikan tidak ada penetapan tersangka. Nomornya juga bukan 245, tetapi nomor 205. Di surat kami, nomor 245 itu adalah surat panggilan saksi sidang atas nama Herman Suratno dalam perkara Tipikor Desa Sumber Jaya,” jelasnya.
Dia menambahkan, Surat Perintah (Sprint) Nomor 025 yang turut dicantumkan dalam dokumen tersebut juga bukan surat penetapan tersangka. Surat itu merupakan permintaan keterangan terhadap saksi dalam tahap penyelidikan.
“Sprint 025 itu merupakan surat permintaan keterangan. Semua saksi diperiksa pada tahap penyelidikan melalui permintaan keterangan. Kemudian pada tahap penyidikan, seluruh saksi juga diperiksa menggunakan format surat panggilan P-9. Untuk perkara yang bersangkutan ini surat perintahnya bernomor 76,” ungkap Ronald.
Menurut Ronald, perbedaan nomor dan format surat tersebut menjadi indikasi dokumen yang beredar telah mengalami perubahan. “Nomor surat ini sepertinya diedit dan dimodifikasi, namun yang mengedit tidak mengetahui bahwa Pidsus-5A itu bukan merupakan surat penetapan tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, Kejari Kabupaten Bekasi belum menentukan langkah hukum terkait beredarnya dokumen tersebut. Ronald mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melaporkan persoalan itu kepada pimpinan.
“Terkait langkah selanjutnya kami akan laporkan terlebih dahulu ke pimpinan. Saya sendiri baru mengetahui ada surat seperti ini. Tadi juga saya dikonfirmasi Kasi Intel dan kami akan melihat langkah-langkah selanjutnya,” katanya.
Ronald menegaskan, jika dokumen tersebut sengaja digunakan untuk kepentingan tertentu hingga mengganggu proses penyidikan, pihaknya dapat mempertimbangkannya sebagai bentuk perintangan penyidikan.
“Kalau ini dipergunakan pada hal-hal yang bisa merugikan kepentingan penyidikan, bagi kami ada perintangan penyidikan. Jika suratnya palsu, itu merupakan penyebaran berita bohong,” tegasnya.
Hingga kini, Kejari Kabupaten Bekasi memastikan belum pernah menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Reza Lutfi dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengimbau masyarakat tidak langsung mempercayai maupun menyebarluaskan dokumen yang beredar sebelum melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila menerima surat seperti yang Abang tunjukkan agar terlebih dahulu mengonfirmasi dan mengklarifikasi kepada kami, supaya tidak menimbulkan salah menerima informasi,” pungkas Fajar.
Sebelumnya, selebaran yang beredar di media sosial mengklaim Reza Lutfi telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor SP 245/M.2.31/Fd.1/12/2025 dengan format Pidsus-5A tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam selebaran tersebut, Reza Lutfi disebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi tahun 2024-2025 serta dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi. (Red)
