BEKASI, JURNALPERISTIWA.NET – Puluhan eks narapidana terorisme (napiter) yang tergabung dalam Eks Napiter NKRI Seluruh Indonesia menyatakan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mereka menilai aturan tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan perwakilan eks napiter, Hendro Fernando, Selasa (25/8/2026). Dukungan diberikan terutama terhadap upaya negara menelusuri dan mengembalikan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi dan kejahatan serius lainnya.

Hendro mengatakan hasil kejahatan semestinya tidak dapat dinikmati maupun disembunyikan oleh pelaku. Karena itu, menurut dia, negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk menelusuri, membekukan, hingga merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Kami menyatakan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Hendro dalam pernyataan sikapnya, Selasa (25/8/2026).

Menurut Hendro, dukungan tersebut juga didasari pandangan bahwa aset hasil kejahatan, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi dan kejahatan serius, seharusnya dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat.

“Kami mendukung RUU Perampasan Aset Koruptor sebagai instrumen untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat,” katanya.

Meski mendukung, Eks Napiter NKRI Seluruh Indonesia menekankan agar penerapan RUU Perampasan Aset tetap berlandaskan hukum dan prinsip keadilan. Mereka juga meminta hak asasi manusia serta hak kepemilikan yang sah tetap dihormati dalam setiap prosesnya.

Selain itu, mereka menilai proses perampasan aset harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penegakan aturan tersebut juga harus dilaksanakan secara profesional dan tidak digunakan untuk kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

“Pelaksanaan RUU Perampasan Aset harus berdasarkan hukum dan prinsip keadilan, menghormati hak asasi manusia dan hak kepemilikan yang sah, serta menjamin adanya proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Hendro.

Eks Napiter NKRI Seluruh Indonesia berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius di Indonesia.

“Indonesia yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Red)