BEKASI, JURNALPERISTIWA.NET – Warga Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan permufakatan jahat yang disebut terjadi dalam proses tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut dibuat warga bernama Encep pada Senin (7/9/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2199/IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA.
Encep mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, serta dugaan permufakatan jahat dalam proses tahapan Pilkades Wangunharja.

“Kami melaporkan mekanisme tahapan Pilkades di desa kami,” ujar Encep saat diwawancarai, Senin (7/9/2026).

Menurut Encep, dugaan persoalan bermula dari persyaratan administrasi salah satu bakal calon kepala desa berinisial AS. Ia menyebut AS mendaftarkan diri dengan melampirkan dua Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), masing-masing untuk jenjang SD dan SMP.

Encep mengungkapkan, SKPI SD yang digunakan AS kemudian dicabut oleh Kepala SDN 01 Wangunharja pada 20 Agustus 2026. Pencabutan tersebut, menurut dia, telah mendapatkan register dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Dalam dokumen pencabutan tersebut disebutkan bahwa sekolah tidak memiliki data yang valid berkaitan dengan peserta didik atas nama AS. Pencabutan juga disebut dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dewan guru.

Encep menilai pencabutan SKPI tersebut seharusnya menjadi perhatian dalam proses verifikasi administrasi bakal calon kepala desa.
Sementara itu, warga lainnya, R. Gandi, juga mengaku telah membuat laporan informasi kepada Polres Metro Bekasi terkait dugaan permufakatan jahat dalam proses verifikasi persyaratan administrasi salah satu bakal calon kepala desa Wangunharja.

“Kami melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana permufakatan jahat dalam proses tahapan verifikasi syarat administrasi salah satu bakal calon kepala desa Wangunharja,” kata Gandi.

Gandi meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi menyelidiki dugaan tersebut. Dia menuding terdapat dugaan perubahan identitas berupa nama dan tahun lahir yang digunakan untuk memperoleh SKPI.

“Ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi untuk menyelidiki hal tersebut,” ujarnya.

Menurut Gandi, panitia Pilkades seharusnya melakukan verifikasi persyaratan dengan menggunakan data yang faktual dan terbaru. Terlebih, kata dia, SKPI SD yang digunakan AS disebut telah dicabut dan dibatalkan oleh pihak yang berwenang.

“Kalau suatu dokumen itu dibatalkan oleh yang memiliki kewenangan, dalam hal ini sekolah dasar dan dinas pendidikan, berarti syarat yang dilampirkan oleh salah satu calon tidak sah atau cacat hukum administrasi,” katanya.

Gandi juga mempertanyakan keberadaan SKPI SMP yang disebut masih dipertahankan meski SKPI SD AS telah dicabut.

Dia mengatakan akan melaporkan kepala sekolah SMPN 1 Cikarang Barat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Laporan tersebut, kata Gandi, berkaitan dengan dasar penerbitan dan keberlanjutan SKPI SMP milik AS.

“SKPI SD saja dicabut karena tidak ditemukan yang bersangkutan lulus menjadi peserta didik di sekolah tersebut,” tutur Gandi.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian, namun Polres Metro Bekasi masih mendalami laporan warga tersebut dan akan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari sejumlah pihak. (Red)