BEKASI, JURNALPERISTIWA.NET – Polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian kabel sistem persinyalan kereta api di petak jalan Cikarang-Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kabel sinyal sepanjang 24 meter tersebut dipotong dan diambil dari jalur kereta api.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, AKP Engkus Kusnadi mengatakan, satu terduga pelaku bernama Jefri Siregar (37) diamankan petugas keamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat berada di lokasi kejadian, Minggu (9/8/2026) dini hari.

“Dari pusat KAI menemukan ada sinyal merah di titik 40.200. Kemudian memerintahkan bagian maintenance didampingi dua orang anggota satpam ke TKP. Ternyata di TKP didapati satu orang atas nama Jefri Siregar ditangkap sama petugas satpam kereta api,” ujar Engkus saat ditemui di Polsek Cikarang Barat, Senin (10/8/2026).

Menurut Engkus, petugas juga menemukan kabel sinyal yang telah dipotong dan diambil oleh para pelaku. Panjang kabel yang berhasil diamankan mencapai sekitar 24 meter.

“Itu kabel sinyal arus. Tidak ada arus listriknya, hanya kabel sinyal. Kabel sinyal sebesar 185, diameternya 185 milimeter,” katanya.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang. Dua orang lainnya berinisial BJ dan AT melarikan diri saat petugas keamanan mendatangi lokasi.

“Lari dari TKP pada saat dilakukan didatangi oleh satpam,” kata Engkus.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu dua terduga pelaku lainnya. Penyidik juga akan mendalami keterangan Jefri serta saksi-saksi yang telah diperiksa.

“Nanti kami kembangkan berdasarkan keterangan dari tersangka, dari pelaku. Dia ditemani dua orang temannya, inisialnya BJ sama AT,” ujar Engkus.

Polisi juga masih mendalami apakah ketiga pelaku merupakan kelompok yang biasa melakukan pencurian kabel persinyalan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Jefri belum mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut.

“Nanti kita tunggu keterangan dari saksi lain kalau memang menerangkan bahwa mereka sindikat, karena mereka datang jauh-jauh dari Depok hanya untuk mengambil kabel itu saja,” katanya.

Engkus mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan dua pasal, yakni Pasal 477 ayat (1) dan Pasal 323 terkait perbuatan yang membahayakan lalu lintas kereta api.

“Terpenuhi, munculnya ada dua pasal, Pasal 477 ayat 1 sama Pasal 323 tentang membahayakan lalu lintas kereta api,” kata Engkus.

Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, di antaranya pakaian yang dikenakan terduga pelaku saat berada di lokasi serta kabel sinyal sepanjang 24 meter.

“Yang pertama, baju pada saat dia di TKP pada saat melaksanakan pencurian, kemudian kabel sepanjang 24 meter,” ujarnya.

Sementara itu, dua orang saksi dari pihak keamanan KAI dan satu saksi dari bagian maintenance telah diperiksa untuk mendukung proses penyidikan.

KAI juga telah menyerahkan barang bukti dan dokumentasi kerusakan kepada polisi serta berkoordinasi dengan PT KCI untuk memanfaatkan rekaman CCTV sebagai petunjuk dalam memburu dua terduga pelaku lainnya.

Dugaan pencurian kabel tersebut pertama kali diketahui setelah sistem Track Circuit (TC) 206 di KM 40+200, sekitar Perumahan Telaga Pesona, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, menunjukkan gangguan pada pukul 01.55 WIB.

Petugas KAI kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan pada pukul 02.38 WIB menemukan kabel Track Circuit/Impedance Bond Track Circuit dalam kondisi terpotong.
Kabel kemudian diganti dan dilakukan pemeriksaan terhadap fungsi sistem persinyalan. Pada pukul 03.02 WIB, sistem kembali berfungsi normal atau sekitar 67 menit setelah gangguan pertama terdeteksi.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, respons cepat dilakukan karena kabel tersebut merupakan bagian dari sistem persinyalan yang berkaitan dengan keselamatan perjalanan kereta api.

“Yang dirusak bukan sekadar kabel. Perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem persinyalan yang mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Karena itu, sejak gangguan terdeteksi, petugas langsung melakukan pengamanan perjalanan sekaligus pemeriksaan di lapangan,” ujar Franoto.

KAI memastikan tidak ada perjalanan kereta api yang mengalami keterlambatan akibat kejadian tersebut. Selama proses perbaikan, perjalanan KA tetap dilayani dengan prosedur keselamatan yang berlaku.

Franoto menegaskan, KAI tidak menoleransi pencurian maupun perusakan prasarana perkeretaapian, terlebih perangkat yang berkaitan langsung dengan sistem keselamatan perjalanan kereta api.

“Tindakan seperti ini sangat serius karena berpotensi bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu sistem yang digunakan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kami akan mendukung penuh proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Franoto.

Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk menangkap dua terduga pelaku lainnya yang melarikan diri dari lokasi kejadian. (Put)