Bekasi, jurnalperistiwa.net – Suasana penertiban ratusan bangunan liar di tiga wilayah desa di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sempat diwarnai kericuhan antara petugas dan warga yang menolak proses pembongkaran, Senin (20/10/2025).
Aksi saling dorong terjadi di Desa Karangraharja, sebagian warga menghadang alat berat dan petugas saat mulai merobohkan kios dan rumah semi permanen yang berdiri di atas bantaran kali sekunder. Bahkan, kaum emak-emak tampak menangis histeris melihat tempat tinggal mereka diratakan oleh petugas.
“Tolong, Pak, jangan dibongkar dulu. Kami belum tahu mau pindah ke mana,” teriak Siti Marhamah (42) salah satu warga yang rumahnya turut dibongkar petugas.
Meski sempat tegang, kondisi berangsur kondusif setelah petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, dan TNI melakukan pendekatan persuasif. Warga kemudian mengevakuasi barang-barangnya dan pasrah menyaksikan bangunan mereka dibongkar.
“Sedih banget, Pak. Ini satu-satunya tempat kami tinggal. Tapi mau bagaimana lagi, katanya tanah negara,” ujarnya.
Siti mengaku sudah menerima pemberitahuan soal pembongkaran sejak lama, namun tetap berat meninggalkan tempat yang selama ini menjadi tempat tinggal dan usaha keluarganya.
“Barang-barang sudah kami keluarkan semua, tapi belum tahu mau ke mana,” katanya.
Tangis anak-anak pecah di antara deru alat berat yang bekerja tanpa henti di sepanjang jalur antara Desa Karangraharja dan Karangasih. Warga berharap pemerintah memberi solusi pasca-penertiban, terutama tempat usaha pengganti.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan, penertiban dilakukan terhadap sekitar 500 bangunan liar yang berdiri di tiga desa, yakni Karangasih, Karangraharja, dan Waluya. Sebanyak 400 personel gabungan diterjunkan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.
“Kegiatan ini sempat terjadi sedikit ketegangan, tapi bisa segera kami kendalikan. Petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis agar warga tenang,” ujar Surya.
Ia menegaskan, warga yang terdampak tidak akan mendapatkan kompensasi, karena seluruh bangunan berdiri di atas tanah negara. Penertiban ini, katanya, sudah melalui tahapan panjang mulai dari sosialisasi, pendataan, hingga surat peringatan tiga kali.
“Semua sudah sesuai prosedur. Kita tidak langsung bongkar, sudah ada peringatan berulang. Tidak ada kompensasi karena ini tanah negara,” tegasnya.
Menurut Surya, kawasan tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan lanjutan, termasuk normalisasi saluran air dan pelebaran jalan sesuai usulan pemerintah desa dan kecamatan.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa penataan ini untuk kepentingan bersama. Ke depan, wilayah ini akan lebih tertib dan bebas banjir,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga lain di Kabupaten Bekasi agar tidak mendirikan bangunan di area terlarang seperti bantaran kali, saluran irigasi, maupun sepadan jalan.
“Jangan tunggu sampai dibongkar. Cari tempat tinggal dan usaha yang sesuai aturan,” ujarnya. (Red).
