BEKASI, JURNALPERISTIWA.NET – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp345 juta.

Korban bernama Triyanto (43) mendatangi Polres Metro Bekasi pada Kamis (27/8/2026) merasa jadi korban penipuan dan membuat laporan aduan polisi. Ia membawa sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer uang, rekaman video pertemuan, serta dokumen lainnya.

“Total kerugian Rp345.000.000,” kata Triyanto saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Kamis (27/8/2026).

Triyanto mengatakan, kasus tersebut bermula pada 9 Oktober 2025 ketika dirinya diperkenalkan oleh seorang teman kepada terduga pelaku yang diketahui merupakan ASN di Kabupaten Bekasi.

Menurut Triyanto, saat pertemuan tersebut terduga pelaku mengaku sebagai kepala bidang (kabid) di dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Terduga pelaku kemudian minta dipinjamkan uang sebesar Rp300 juta untuk kepentingan pribadi dan berjanji mengembalikannya pada Desember 2025, dan diimingi akan diberikan tender proyek, serta akta jual beli (AJB) girik yang diduga digunakan sebagai jaminan.

“Yang mengenalkan beliau itu teman saya. Kondisinya lagi butuh uang, enggak tahu untuk kepentingan apa, ya sudah saya kasih dengan janji bulan Desember akan segera dikembalikan,” ujarnya.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Triyanto kemudian melakukan pengecekan terhadap dokumen tanah yang dijadikan jaminan.

Hasil pengecekan ke desa menunjukkan dokumen girik tersebut diduga bukan atas nama terduga pelaku. Selain itu, nama pembeli dan penjual yang tercantum dalam dokumen disebut sudah meninggal dunia.

“Setelah kami cek ke desa, alamat girik tersebut, kemungkinan besar memang bukan atas namanya saudara tersebut, atas nama orang lain,” katanya.

Tak hanya Rp300 juta, Triyanto mengaku kembali memberikan uang sebesar Rp45 juta kepada terduga pelaku pada November 2025. Uang tersebut disebut diminta sebagai biaya operasional untuk keperluan pekerjaan.

Triyanto mengaku kembali percaya dan menyerahkan uang tersebut karena terduga pelaku sebelumnya menjanjikan adanya pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan.

“Dia minta uang operasional lagi senilai Rp45.000.000 untuk operasional ketemu ABCD, tapi pada kenyataannya memang enggak ada,” ujarnya.

Triyanto juga mengaku terduga pelaku sempat membawa-bawa nama kepala daerah saat menjelaskan penggunaan uang. Belakangan, Triyanto mengetahui bahwa posisi terduga pelaku tidak seperti yang sebelumnya diperkenalkan kepadanya.

Ia mendapat informasi bahwa terduga pelaku bekerja di salah satu unit pelayanan di wilayah Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Setelah uang tidak kunjung dikembalikan, Triyanto mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan sejak Januari hingga beberapa bulan berikutnya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Saya juga berusaha untuk secara kekeluargaan dulu. Kita temuin yang bersangkutan kapan mau balikin dari Januari, Februari, Maret. Kok enggak ada solusi lagi, masih janji-janji lagi,” tuturnya.

Karena tidak mendapat kepastian, Triyanto kemudian melayangkan dua kali somasi. Somasi kedua bahkan diantar langsung oleh stafnya ke tempat kerja terduga pelaku yang disebut saat itu menjabat sebagai penjabat lurah di wilayah Karangbahagia.

Setelah dua somasi tersebut tidak mendapat respons, Triyanto akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.

Dalam laporan yang tertuang dalam laporan aduan bernomor : LAPDUAN/1287/VIII/2026/SATRESKRIM/RESTRO BKS, Triyanto menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer Rp300 juta dan Rp45 juta, video pertemuan dengan terduga pelaku, serta dokumen akta jual beli girik yang sebelumnya diberikan sebagai jaminan. (Red)