BEKASI, JURNALPERISTIWA.NET – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, berlanjut setelah Ketua Panitia Pilkades Wangunharja, Udin, memberikan klarifikasi terkait proses pencalonan, khususnya penetapan Ana Supriatna sebagai calon kepala desa nomor urut 02.

Ana Supriatna ditetapkan sebagai calon nomor urut 02, sementara H. Riki Pratama menjadi calon nomor urut 01. Penetapan kedua calon dilakukan panitia pada Kamis (10/9/2026).

Dalam keterangannya, Udin menjelaskan salah satu dokumen yang menjadi sorotan dalam proses pencalonan, yakni Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Menurut dia, dokumen tersebut memang tersedia dan berasal dari sejumlah sekolah.

“SKPI dari sekolah tingkat pertama Cikarang Barat yang dulunya SMP, sekarang SMP 1 Cikarang Barat. Sudah dicatatkan pada dinas yang terkait,” ujar Udin.

Selain itu, H. Udin menyebut terdapat SKPI dari SDN Wangunharja 01. “Yang kedua, SKPI sekolah dasar, Wangunharja 01. Termasuk saya juga alumni di situ,” katanya.

Saat ditanya mengenai jenjang pendidikan yang menjadi dasar persyaratan tersebut, Udin menjawab, “Tingkat SMP saja.” Udin menegaskan proses penetapan calon dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Untuk proses calon seperti biasa, kita mengambil jalan yang normatif, yaitu jalan yang benar-benar di bawah payung hukum, terutama dari PP,” ujarnya.

Meski demikian, dalam klarifikasinya belum dijelaskan secara rinci dokumen hasil verifikasi yang menjadi dasar panitia menyatakan calon nomor urut 02 memenuhi persyaratan. Termasuk mekanisme verifikasi, pihak yang melakukan pemeriksaan dokumen, serta penyelesaian terhadap keberatan administrasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat.

Di tengah polemik tersebut, Udin juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama seluruh anggota Panitia Pilkades Wangunharja telah dilaporkan ke polisi. Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan persoalan surat pencabutan keterangan dari pihak sekolah dan kepala sekolah.

Udin menyebut terdapat surat yang dinilai menimbulkan keraguan karena tidak mencantumkan nomor surat. “Surat pencabutan tersebut tidak memiliki nomor surat,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan terdapat dokumen lain dengan isi serupa yang nomor suratnya ditulis secara manual.

“Ada nomor surat tulisan secara manual, pakai tangan, jadi tidak diketik. Itu adalah suatu hal yang untuk kami meragukan,” katanya.

Udin juga membenarkan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Ia menyebut dirinya sebagai ketua bersama seluruh anggota panitia telah memenuhi panggilan penyelidik untuk memberikan klarifikasi.

“Benar. Sudah pemanggilan, sudah kami datang,” ungkapnya.

“Yang terlaporkan saya sendiri sebagai ketua, semua anggota, enam-enamnya. Semua dilaporkan dan sudah diproses di BAP oleh pihak penyelidik untuk klarifikasi,” kata Udin.

Menurut Udin, panitia juga telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyelidik, termasuk surat pernyataan dan dokumen persyaratan pencalonan. “Semua kami bawa dari surat pernyataan dan ada 12 persyaratan. Kami bawa dan kami sampaikan terkait dengan pemilihan kepala desa,” ujarnya.

Dengan penetapan dua calon tersebut, tahapan Pilkades Wangunharja tetap berlanjut. Namun, penjelasan mengenai dasar verifikasi administrasi calon nomor urut 02 masih menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat dan calon peserta pemilihan.

Transparansi proses verifikasi menjadi penting untuk memastikan seluruh calon mendapatkan perlakuan dan standar pemeriksaan administrasi yang sama.

Hingga Kamis (10/9/2026), dua calon yang ditetapkan untuk mengikuti Pilkades Wangunharja adalah H. Riki Pratama nomor urut 01 dan Ana Supriatna nomor urut 02. Sementara persoalan dokumen administrasi dan laporan terhadap panitia masih dalam proses klarifikasi. (Red)