Pebayuran, Jurnalperistiwa.net – Sejumlah guru ngaji di Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mengaku kecewa terhadap Pemerintah Desa Karangjaya. Mereka menduga terjadi ketidakjelasan dalam penyaluran honor atau insentif guru ngaji setelah menemukan nama mereka tercantum sebagai penerima honor dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa, padahal mereka mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.
Keluhan itu disampaikan oleh dua orang perwakilan guru ngaji yang mengaku selama ini mengajar secara sukarela tanpa pernah memperoleh honor. Namun, mereka mengaku terkejut setelah melihat dokumen SPJ Desa Karangjaya yang mencantumkan nama mereka sebagai penerima honor lengkap dengan tanda tangan penerimaan.
Berdasarkan keterangan para guru ngaji, dana honor tersebut diduga telah dicairkan oleh oknum aparatur desa. Meski demikian, mereka mengaku tidak pernah menerima hak yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Salah satu guru ngaji, Uwang (39) mengaku sangat menyayangkan dugaan tersebut. Menurutnya, persoalan ini bukan semata soal besaran honor, melainkan menyangkut keterbukaan dan hak yang seharusnya diterima para pengajar ngaji.
“Selama ini kami tulus mengajar ngaji anak-anak di wilayah desa. Namun ketika melihat data SPJ, nama kami ada dan ditandatangani seolah-olah kami sudah menerima uangnya. Padahal sepeser pun kami tidak pernah terima. Ini bukan soal nominalnya semata, tapi soal keterbukaan dan hak yang ditiadakan,” ujar uwang, Rabu (29/7/2026).
Guru ngaji lainnya, Itang, meminta Pemerintah Desa Karangjaya memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan tersebut. Ia juga mempertanyakan keabsahan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen SPJ.
“Kalau memang anggaran itu dicairkan atas nama guru ngaji, ke mana salurannya selama ini? Tanda tangan yang ada di SPJ itu juga harus dipertanyakan keabsahannya, karena kami merasa tidak pernah menandatangani penerimaan honor tersebut,” katanya.
Para guru ngaji berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran honor guru ngaji serta meminta Pemerintah Kecamatan Pebayuran turun langsung ke Desa Karangjaya untuk melakukan inspeksi dan memastikan penyaluran anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Para guru ngaji berharap dugaan penyelewengan dana insentif tersebut segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Bekasi. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran anggaran insentif guru ngaji di Desa Karangjaya guna mengungkap dugaan penyimpangan serta memastikan hak para guru ngaji benar-benar diterima oleh penerima yang berhak. Selain itu, mereka juga mendesak Pemerintah Kecamatan Pebayuran untuk turun langsung melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

