Bekasi, Jurnalperistiwa.net – Persoalan polusi debu dan ceceran material beton dari aktivitas empat perusahaan batching plant di kawasan Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, akhirnya menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bekasi. Komisi III DPRD memberikan ultimatum kepada seluruh perusahaan untuk melengkapi perizinan dan memperbaiki pengelolaan lingkungan dalam waktu dua pekan atau menghadapi rekomendasi penutupan sementara.
Ultimatum tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi yang digelar pada Rabu (29/7). Rapat dihadiri perwakilan warga, empat perusahaan batching plant, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), serta instansi terkait.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan RDP digelar menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait polusi debu dan ceceran beton dari truk molen yang dinilai mengganggu kesehatan sekaligus membahayakan pengguna jalan.
“Hasil RDP hari ini, empat batching plant belum memiliki PBG dan SLF. Sebagian masih memakai IMB lama. Untuk UKL-UPL, baru tiga perusahaan yang punya, sedangkan Amdal Lalin belum dimiliki seluruh perusahaan,” ujar Ombi.
Selain belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), Komisi III juga mengungkap masih ada dua perusahaan yang belum mengantongi izin lingkungan.
Meski demikian, Ombi menegaskan DPRD tidak anti terhadap investasi. Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan menjalankan operasional sesuai standar agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Ia menyebut persoalan debu dan ceceran material bukan masalah baru. Keluhan warga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memadai.
Karena itu, DPRD meminta perusahaan segera melakukan mediasi dengan warga melalui fasilitasi pemerintah kecamatan. Salah satu tuntutan warga dalam RDP tersebut adalah pemberian kompensasi atas dampak pencemaran debu yang mereka alami.
“Kami mendorong perusahaan segera menyelesaikan persoalan dengan masyarakat. Keluhan warga harus didengar dan dicari jalan keluarnya,” katanya.
Komisi III juga menyoroti keberadaan lima batching plant yang berdiri di kawasan yang sama. DPRD akan meminta penjelasan kepada DCKTR terkait kesesuaian tata ruang serta dasar penerbitan izin lokasi bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Selain melengkapi dokumen perizinan, perusahaan diminta meningkatkan upaya pengendalian pencemaran, mulai dari penyiraman jalan untuk mengurangi debu, pembersihan ceceran beton di jalan, hingga langkah mitigasi lainnya.
“Kalau setelah dua minggu tidak ada perbaikan dan izin tetap tidak dipenuhi, kami merekomendasikan agar perusahaan batching plant tersebut ditutup sementara,” tegas Ombi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Bekasi, Duarte Fernandes, membenarkan masih terdapat dua perusahaan yang belum memiliki izin lingkungan.
Menurut Duarte, tim penegakan hukum DLH akan segera melakukan pemeriksaan lapangan dan audit lingkungan untuk memastikan tingkat dampak aktivitas batching plant terhadap masyarakat.
“Bukan berdampak lagi, tetapi dampaknya sudah sangat luar biasa. Karena itu akan kami lakukan audit lingkungan agar masyarakat tetap sehat,” ujar Duarte.
Ia menambahkan, DLH tidak menutup kemungkinan merekomendasikan penghentian operasional apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang tidak segera diperbaiki oleh perusahaan.
Dalam RDP tersebut hadir perwakilan PT Cahaya Beton Indonesia, PT Adhimix Precast Indonesia, PT Brik Mix Cikarang, dan PT Motive Mulia Plant Tegal Danas/Plant Merah Putih.
Menanggapi hasil RDP, perwakilan PT Adhimix RMC, Panji Muhammad, menyatakan perusahaannya pada prinsipnya telah memiliki dokumen perizinan. Namun, izin bangunan masih menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2013 dan akan disesuaikan menjadi PBG sesuai ketentuan terbaru.
Panji juga memastikan perusahaan akan mengevaluasi pengelolaan lingkungan dengan meningkatkan frekuensi penyiraman jalan serta kebersihan area operasional sebagai tindak lanjut hasil RDP.
“Kami tidak berlindung di balik alasan jalan umum. Kalau memang masih ada yang kurang dari kami, tentu akan kami perbaiki dan tingkatkan,” tandasnya. (Put)
