BEKASI, JURNALPERISTIWA.NET – Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mampu menghasilkan lagu, lukisan, hingga karya tulis dinilai telah melampaui pengaturan hukum hak cipta yang berlaku saat ini. Berangkat dari persoalan tersebut, advokat sekaligus akademisi Sujana Donandi Sinuraya menggagas konsep hak inisiatif, sebuah hak baru yang diusulkan menjadi solusi atas kekosongan hukum terkait karya yang dihasilkan AI.
Gagasan tersebut menjadi inti disertasi Sujana yang dipertahankannya dalam sidang promosi doktor Program Studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat (31/7/2026). Melalui disertasi berjudul Pembentukan Konsep Otorisasi Hak Cipta atas Ciptaan yang Dibuat oleh Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dalam Revolusi Industri 4.0 demi Mewujudkan Keadilan, ia dinyatakan lulus dengan yudisium memuaskan.
Menurut Sujana, regulasi hak cipta saat ini hanya mengakui manusia atau subjek hukum sebagai pencipta. Sementara itu, AI kini mampu menghasilkan karya secara mandiri tanpa intervensi langsung dari pengembangnya.
“Persoalannya, ketika AI menghasilkan sebuah ciptaan yang memiliki nilai ekonomi, siapa yang berhak memperoleh manfaat ekonominya? AI tidak dapat ditetapkan sebagai pencipta, tetapi pengembang AI juga tidak memenuhi unsur sebagai pencipta dalam rezim hak cipta yang berlaku saat ini,” ujar Sujana.
Ia menjelaskan, konsep hak inisiatif bukan dimaksudkan untuk menjadikan pengembang AI sebagai pencipta karya. Sebaliknya, hak tersebut hanya memberikan kewenangan kepada pihak yang mengembangkan AI untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan sistem tersebut.
Dengan demikian, status pencipta tidak berubah, namun potensi keuntungan ekonomi dari karya berbasis AI tetap memiliki dasar hukum yang jelas.
Sujana menilai kebutuhan akan konsep baru tersebut semakin mendesak seiring pesatnya pemanfaatan AI di berbagai sektor. Tanpa pengaturan yang memadai, menurutnya, akan muncul kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan sengketa mengenai kepemilikan manfaat ekonomi atas karya AI.
Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Amerika Serikat ketika seorang pengembang AI, Stephen Thaler, mengajukan permohonan agar sistem AI ciptaannya diakui sebagai pencipta sebuah karya seni. Permohonan tersebut ditolak karena hukum setempat mensyaratkan pencipta harus berupa manusia.
Kasus tersebut, kata Sujana, menunjukkan bahwa hingga kini belum ada mekanisme hukum yang secara tegas mengatur siapa yang berhak atas keuntungan ekonomi dari karya yang dihasilkan AI.
Sebagai advokat, dosen Fakultas Hukum Universitas Presiden, sekaligus peneliti di bidang hukum bisnis dan kekayaan intelektual, Sujana berharap konsep hak inisiatif dapat menjadi bahan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.
Menurutnya, kehadiran AI merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Karena itu, regulasi juga harus mampu beradaptasi agar perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap nilai ekonomi yang lahir dari inovasi berbasis kecerdasan buatan. (Put)
