Oplus_16908288

BEKASI, JURNALPERISTIWA.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu hingga ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengembangan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 49,46 gram yang disembunyikan di dalam sebuah speaker Bluetooth.

Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKP Rochmadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah petugas menangkap seorang pria berinisial L (50) di Jalan Lubang Buaya, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Dari pengembangan kasus, kami mendapatkan informasi adanya kiriman lain yang diduga berisi narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan paket tersebut di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Rochmadi, Sabtu (22/8/2026).

Pada penindakan awal, polisi mengamankan satu paket yang diduga berisi sabu seberat 0,28 gram. Selain itu, petugas turut menyita pipet kaca, dua telepon genggam, sejumlah tas dan dompet, serta satu unit sepeda motor..

Dari hasil pemeriksaan terhadap L, penyidik memperoleh petunjuk mengenai adanya paket lain yang dikirim menggunakan layanan ojek daring. Tim Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan paket tersebut.

Paket akhirnya ditemukan di Jalan Raya Bilabong Permai, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.

Saat diperiksa, paket tersebut berupa sebuah speaker Bluetooth berwarna hitam yang dikemas menggunakan kardus dan dimasukkan ke dalam paperbag. Polisi kemudian menemukan satu plastik klip besar berisi kristal yang diduga sabu di dalam perangkat elektronik tersebut.

“Barang bukti yang ditemukan di dalam speaker Bluetooth itu memiliki berat brutto 50,36 gram dan berat netto 49,46 gram,” ujar Rochmadi.

Polisi menduga penyembunyian sabu di dalam perangkat elektronik dilakukan untuk menyamarkan isi paket selama proses pengiriman menggunakan layanan ojek daring.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal sabu tersebut, jaringan peredarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan peredaran gelap narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Metro Bekasi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang membahayakan masyarakat. (Put)