BEKASI, JURNALPERISTIWA.NET – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di area parkir Rumah Sakit (RS) Amanda, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang pria berinisial A (31) diamankan polisi setelah diduga memecahkan kaca mobil dan mengambil tas berisi laptop milik korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Cikarang Selatan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/47/VII/2026/SPKT/Polsek Ciksel/Polres Metro Bekasi/PMJ tertanggal 28 Juli 2026.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan yang dipimpin Iptu Luhut Perdamean Batubara bersama Ipda Ahmad Subakir, Tim Opsnal Unit Reskrim, serta Tim 2 Riksa Unit Reskrim.
Kronologi Pecah Kaca
Kasus bermula ketika korban, Ahmad Priatno, datang ke RS Amanda untuk menjenguk kerabatnya yang tengah menjalani perawatan. Korban kemudian memarkirkan kendaraannya di area rumah sakit.
Setelah itu, korban meninggalkan mobil untuk melaksanakan salat Magrib dan membeli makanan.
Usai membeli makanan, korban kembali menuju kendaraan untuk mengambil barang. Namun, saat berada sekitar 10 meter dari mobil, korban mendengar suara kaca pecah.
Korban kemudian melihat seorang pria diduga mengambil tas miliknya dari dalam kendaraan. Korban spontan meminta bantuan petugas keamanan dan warga sekitar untuk mengejar pelaku.
Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil diamankan dan sekitar pukul 20.00 WIB diserahkan kepada petugas piket Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut A mengakui perbuatannya.
Amankan Laptop hingga Alat Pemecah Kaca
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu tas berwarna cokelat yang berisi satu unit laptop merek Dell berwarna hitam.
Polisi juga menyita satu set alat pemecah kaca dan senter, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan terduga pelaku, serta pecahan kaca mobil korban.
Polsek Cikarang Selatan masih melakukan penyidikan dan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan A dalam aksi pencurian dengan modus serupa di lokasi lainnya.
Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Polisi Imbau Warga Waspada
Polsek Cikarang Selatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan kendaraan, termasuk ketika berada di area parkir rumah sakit, pusat perbelanjaan, maupun fasilitas umum lainnya.
Polisi meminta masyarakat tidak meninggalkan barang berharga seperti tas, laptop, telepon seluler, dan barang lainnya di dalam kendaraan, terutama di tempat yang mudah terlihat dari luar.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau menghubungi Layanan Polisi 110. (Put)
