BEKASI, JURNALPERISTIWA.NET – Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang warga di Kampung Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial DAP (21) dan D (30) dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Alyani mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, korban baru menghadiri resepsi pernikahan dan hendak pulang bersama rekannya. Namun, ketika berada sekitar 10 meter dari lokasi tenda acara, korban terlibat perselisihan dengan seorang pria di area parkir.
“Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi keributan. Korban diduga dikeroyok oleh sejumlah orang hingga terdorong dan terjatuh,” kata Alyani, Senin (10/8/2026).
Saat korban berada dalam posisi terjatuh, salah satu tersangka, yakni DAP, diduga mengambil sebuah batu dan memukulkannya sebanyak dua kali ke bagian kepala korban. Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan yang dibuat pada 9 Juli 2026. Petugas memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada para tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut,” ujar Alyani.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu buah batu yang diduga digunakan untuk memukul korban serta satu lembar hasil visum. Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Cabangbungin yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yusuf Kurniawan bersama Bripka Rendy T.E. dan Brigpol Husni Mubarok.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Cabangbungin. Mereka dijerat dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Put)
