BEKASI, JURNALPERISTIWA.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengamankan lima orang terduga pelaku pengeroyokan di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Peristiwa kekerasan ini bermula dari persoalan rumah tangga.

​Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban yang diterima usai insiden tersebut terjadi.

​”Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku,” ujar AKBP Jerico, Jumat (31/7/2026).

​Peristiwa bermula ketika korban, yang diduga masih berstatus sebagai suami, mendatangi kawasan Kalimalang, Cikarang Utara, untuk mencari istrinya. Di lokasi kejadian, korban terlibat perselisihan dengan sejumlah pria hingga berujung pada aksi pengeroyokan.

​Akibat kejadian tersebut, korban bersama seorang rekannya mengalami luka-luka. Korban kemudian melaporkan insiden ini secara resmi ke Polres Metro Bekasi dan langsung menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses hukum.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan lima terduga pelaku berinisial DFM, A, RR, R, dan DS.

​Selain kelima terduga pelaku, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas pemeriksaan. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan.