Bekasi, Jurnalperistiwa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan baru Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024 hingga 2025. Ketiganya diduga memarkup biaya pemasangan sambungan air kepada 21 calon pelanggan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MSB, mantan Kepala Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025, RF selaku Kepala Bagian Pemasaran tahun 2025, serta AEZ yang merupakan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasangan sambungan baru.
“Hari ini, Kamis (30/7/ 2026), kami telah menetapkan tiga tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024 sampai 2025,” ujar Semeru, Kamis (30/7/2026).
Semeru menjelaskan, kasus bermula saat 21 calon pelanggan di Kabupaten Bekasi mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi. Bagian pemasaran kemudian menerbitkan surat pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Besaran biaya yang dibebankan membuat para pemohon keberatan. Namun, karena kebutuhan air untuk operasional rumah, kantor, maupun perusahaan bersifat mendesak, para calon pelanggan tetap melakukan pembayaran ke rekening yang telah disiapkan untuk menampung dana pemasangan sambungan baru.
Menurut Semeru, dana yang terkumpul dari pembayaran tersebut diduga digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Uang dalam rekening tersebut selanjutnya dipergunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk keperluan pribadinya. Perbuatan tersebut telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSB dan RF langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang. Sementara itu, AEZ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan telah menyampaikan surat keterangan sakit.
“Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ sebagai tersangka. Penyidikan juga masih akan dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada saksi maupun alat bukti lain yang akan ditambahkan,” ujar Semeru.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam mengelola rekening pembayaran sambungan baru atas nama Perumda Tirta Bhagasasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Markup biaya sambungan layanan terhadap 21 pelanggan itu sudah kami dapatkan bukti-buktinya. Rekening korannya juga sudah kami peroleh. Yang disetorkan ke kas ataupun yang dilaporkan dalam neraca Satuan Pengawas Internal Perumda Tirta Bhagasasi tidak sesuai dengan yang mereka terima, selisihnya sangat jauh,” kata Ronald.
Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp4,5 miliar. Dana tersebut disebut tidak pernah tercatat dalam neraca maupun laporan tahunan perusahaan kepada direksi.
Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Bekasi telah memeriksa 52 saksi, menyita rekening koran dan dokumen pemasangan sambungan baru, serta menemukan adanya pengembalian uang sekitar Rp280 juta.
Ronald menambahkan, penyidik bersama bidang intelijen juga telah melakukan pencekalan terhadap AEZ. Pemanggilan ulang akan dilakukan pekan depan. Apabila kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik akan menempuh upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, penyidik masih mendalami aliran dana serta penelusuran aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. (Put)

