BEKASI, JURNALPERISTIWA.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dan obat keras dalam periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka dan menyita puluhan kilogram ganja, sabu, tembakau sintetis (sinte), hingga 27.400 butir obat daftar G.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap tujuh laporan polisi (LP) di tujuh lokasi berbeda.

“Pada kesempatan siang hari ini, kami dari Polres Metro Bekasi akan memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja, sabu, sinte (tembakau sintetis), dan obat daftar G yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Metro Bekasi. Hasil pengungkapan ini terhitung dari tanggal 10 Juni 2026 sampai dengan 24 Agustus 2026,” kata Ikhlas dalam konferensi pers di lobi Polres Metro Bekasi, Rabu (26/8/2026).

Dari tujuh perkara tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka yang seluruhnya laki-laki. Mereka masing-masing berinisial T (24), MR (24), K (19), F (30), M (44), TR (41), RI (27), I (26), L (50), DW (48), TMF (18), dan ADW (19).

Sita 17 Kg Ganja hingga 27.400 Butir Obat Keras

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, serta 800 mililiter cairan sinte.

Polisi juga menyita 27.400 butir obat daftar G. Selain itu, petugas mengamankan sejumlah bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi sinte.

Barang tersebut di antaranya satu botol kloroform berisi 1.300 mililiter, satu botol alkohol 250 mililiter, 29 botol spray kosong, empat jarum suntik, serta masing-masing satu alat campur dan alat aduk narkotika jenis sinte.

Barang bukti lainnya berupa lima unit timbangan, satu pak plastik klip, satu paper bag, 12 telepon seluler dan satu kotak plastik.

Ganja Dikirim dari Sumatera Utara

Salah satu kasus yang diungkap merupakan jaringan pengiriman ganja melalui jalur darat lintas provinsi. Kasus bermula ketika polisi mendapatkan informasi mengenai pengiriman ganja menggunakan bus antarkota dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Jakarta.

Hasil penyelidikan mengungkap paket ganja yang dikirim mencapai 17 kilogram. Polisi menduga barang tersebut akan diambil seorang perantara berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari total 17 kilogram ganja tersebut, sebanyak 2 kilogram diduga disiapkan sebagai upah bagi perantara, sedangkan 15 kilogram lainnya untuk pemesan.

Pada 21 Juli 2026 malam, T diketahui datang untuk mengambil paket. Namun, ketika hendak diamankan, T berhasil melarikan diri menggunakan jalur busway karena kondisi lalu lintas yang padat.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan hingga 22 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas menemukan sebuah karung putih berisi 15 paket besar ganja dengan berat total sekitar 15 kilogram di area parkir sekitar Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Lokasi tersebut diduga merupakan tempat yang telah disepakati untuk penyerahan barang.

Polisi Bongkar Home Industry Sinte di Babelan

Kasus lainnya merupakan pengungkapan home industry tembakau sintetis di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan bermula dari informasi mengenai peredaran sinte dan sabu di wilayah Babelan Kota. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Gang At-Taufiq, Babelan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni TMF dan ADW.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu, dan 800 mililiter cairan sintetis. Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sinte.

Dipasarkan Melalui Media Sosial
Ikhlas menjelaskan, para pelaku menggunakan sejumlah modus untuk mengedarkan barang terlarang tersebut. Peredaran obat keras daftar G dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD).

“Pembeli menghubungi pelaku melalui chat, kemudian menentukan lokasi pertemuan,” ujarnya.

Sementara untuk ganja, pelaku menggunakan sistem COD dan memasarkan barang melalui media sosial, salah satunya akun Instagram bernama “PPG”.

Adapun peredaran sabu dan sinte dilakukan dengan sistem mapping atau yang biasa disebut sistem “tempel” atau “nempel”. Pemasaran barang dilakukan melalui media sosial Instagram.

Polisi Klaim Selamatkan 7.453 Jiwa
Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, Polres Metro Bekasi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 7.453 jiwa.

Perhitungan tersebut menggunakan asumsi konsumsi ganja lima gram per orang, sabu satu gram untuk empat orang, sinte satu gram untuk satu orang, cairan sinte satu mililiter untuk satu orang, serta obat daftar G sebanyak 10 butir untuk satu orang.

Tersangka Terancam Hukuman hingga Mati

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana sesuai jenis dan peran masing-masing.

Untuk perkara narkotika, polisi menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2). Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara untuk perkara obat keras, penyidik menerapkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di antaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, penerapan ketentuan pidana juga disesuaikan dengan KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ikhlas menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Metro Bekasi memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukumnya.

“Demikian yang bisa kami sampaikan pada siang hari ini tentang rilis hasil pengungkapan peredaran narkotika,” pungkasnya. (Red)