BEKASI, JURNALPERISTIWA.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Kali Baru, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/8/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH beserta barang bukti sabu seberat sekitar 65 gram bruto yang diduga akan diedarkan.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Alyani, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Tambun Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SH sekitar pukul 21.23 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SH yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Alyani.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi, polisi menemukan 38 paket plastik klip berisi sabu. Rinciannya, 10 paket berlakban hitam dengan berat bruto sekitar 9 gram dan 28 paket berlakban merah dengan berat bruto sekitar 10 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu plastik klip berukuran besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 46 gram.

“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar 65 gram bruto,” katanya.

Selain sabu, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, alat isap sabu, lakban merah, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan oleh tersangka. Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut yang disebut diperoleh melalui sistem tempel di wilayah Tangerang.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Alyani.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Metro Bekasi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Adapun SH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, yang bersangkutan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Put)